Perusahaan makanan di Indonesia memegang peran penting dalam memastikan pasokan makanan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat. Untuk memastikan hal tersebut, perusahaan makanan harus menerapkan standar kualitas dan keamanan pangan yang diakui secara internasional, seperti ISO 22000 dan HACCP.
ISO 22000 adalah standar sistem manajemen keamanan pangan yang membantu perusahaan makanan untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan yang dihasilkan. Standar ini meliputi persyaratan untuk manajemen sistem, pengendalian bahaya terkait keamanan pangan, pengawasan dan pengendalian produk, serta pemeliharaan fasilitas produksi. ISO 22000 juga mencakup persyaratan untuk pengendalian dokumentasi, manajemen sumber daya, serta pengawasan dan pengendalian proses produksi.
Selain ISO 22000, perusahaan makanan di Indonesia juga diwajibkan untuk menerapkan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). HACCP adalah pendekatan sistematis dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya biologis, fisik, dan kimia yang terkait dengan produksi makanan. Standar HACCP mencakup analisis risiko dan penentuan titik-titik kritis dalam proses produksi makanan, serta pengembangan dan implementasi rencana pengendalian untuk mengurangi atau menghilangkan bahaya tersebut.
Pemerintah Indonesia menetapkan kewajiban bagi perusahaan makanan untuk menerapkan ISO 22000 dan HACCP melalui Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di sarana Peredaran. Peraturan tersebut memperkuat kewajiban perusahaan makanan untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan yang dihasilkan, serta memastikan bahwa bahan baku yang digunakan dalam produksi makanan memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa seluruh perusahaan makanan di Indonesia, baik skala kecil maupun besar, wajib menerapkan ISO 22000 pada tahun 2024.
Hal ini sejalan dengan arahan pemerintah Indonesia dalam mendorong pengembangan industri makanan yang lebih aman dan berkualitas
Dalam menerapkan ISO 22000 dan HACCP, perusahaan makanan harus melakukan analisis risiko terhadap bahan baku dan produk jadi, membuat perencanaan pengendalian keamanan pangan, melakukan pengawasan dan pengendalian pada titik-titik kritis dalam proses produksi, serta melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan keamanan dan kualitas makanan.
Perusahaan makanan juga harus memastikan bahwa karyawan yang terlibat dalam produksi makanan telah dilatih dan memahami standar keamanan pangan yang diterapkan.
Menerapkan ISO 22000 dan HACCP bukan hanya merupakan kewajiban hukum bagi perusahaan makanan di Indonesia, tetapi juga merupakan tanggung jawab sosial dan etis untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan yang dihasilkan. Dengan menerapkan standar ini, perusahaan makanan dapat memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman dan berkualitas, serta memperoleh kepercayaan dan loyalitas konsumen.

